Kami juga mendesak oknum tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
Bahwa Penggundulan tersebut adalah bentuk nyata pelanggaran terhadap asas Presumption of Innocence atau praduga tidak bersalah karena telah memberi penghukuman terhadap tersangka padahal belum ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahan tiga terangka tersebut.
Bahwa penggundulan terhadap tiga tersangka “Kasus Susur Sungai” yang merupakan guru SMP Negeri 1 Turi/Pembina Pramuka SMP Negeri 1 Turi Sleman adalah bentuk nyata pelecehan terhadap profesi Guru, dan patut diduga penggundulan tersebut adalah Pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1), pasal 18 ayat (1), dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.