Di Yogyakarta, pada tanggal yang sama, LKBH FH Ull menyikapi perlakuan polisi terhadap tersangka, dan membuka pendampingan hukum untuk mencapai access to justice (akses keadilan).
“Penggudulan tersangka kami nilai merendahkan martabat manusia meskipun statusnya tersangka. Asas hukum terhadap seorang yang belum diputus perkaranya oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ( Inkracht van gewijsde ) , harus tetap di hormati hak-haknya sebagi manusia sesui dengan asas praduga tidak bersalah,” kata Dr. Bambang Sutiyoso, SH. M.Hum.
Menurutnya KUHAP tidak pernah mengatur dan memerintahkan aparat penegak hukum melakukan Gundul-menggundul. Kerangka hukumnya dalam konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, kidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.