Penggundulan Tiga Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor Diprotes Keras

oleh -3.360 views

Konvensi tersebut terakomodir dalam Pasal 52 KUHAP  bahwa dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan peradilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.

Pada Pasal 117 KUHAP dinyatakan,  keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun.

Profesi para tersangka adalah guru yang sedang menjalankan profesinya sesuai aturan yang ada di sekolahnya dengan legal meskipun ada kelalaian yang dibuat dan wajib diproeses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.