Tetapi, menurut Bambang Sutiyoso tidak perlu merendahkan martabat tersangka. Menurut KUHAP para tersangka memiliki hak-hak yang wajib diperhatiakn dan memiliki hak untuk tidak direndahkan. LKBH FH Ull mengecam tindakan aparat penegakan hukum.
Bambang Sutiyoso menegaskan, LKBH FH Ull, menyatakan:
- Mendorong aparat penegak hukum di Sat. Reskrim Polres Sleman dan Polda DlY agar menangani perkara Pro Justicia ini, dan dapat bersikap profesional, modern dan terpercaya sehingga selalu mengedepankan sikap adil dan bijaksana dalam memproses perkara ini.