POLSEK Sleman, Kabupaten Sleman, DI. Yogyakarta berhasil membongkar jaringan prostitusi online atau darling. Dalam kasus ini petugas berhasil membekuk 9 orang yang terdiri 1 pelaku mucikari bernisial IF alias NF warga Dusun Banyumeneng RT 06/1 Desa Giriharjo, Kecamatan Panggang, Gunung Kidul serta 7 wanita dan seorang pelanggan.
Kapolsek Sleman Kompol Sudarno saat menggelar jumpa pers di Mapolsek mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah hotel di Sleman pada 6 Maret 2020 lalu.
“Dibongkar karena adanya informasi dari masyarakat. Para pelaku kita tangkap 6 Maret pukul 22:30 WIB,” ujar Kapolsek Kamis 12 Maret 2020.