Kedua, memetakan kolompok sasaran untuk diberi penjelasan tentang Corona. Ketiga, memfasilitasi sosialisasi soal resiko penularan Corona. Keempat, pemenuhan dan pemantauan fasilitas kesehatan. Kelima, nemastikan seluruh tempat umum bersih dan hegienis. Keenam, membentuk posko informasi terpadu, guna menangani Corona di wilayah masing-masing.
Sementara itu Dinas Kesehatan diserahi tugas utama menyangkut soal kebijakan teknis, pemantauan dan evaluasi penyebaran epidemiologi jika terjadi kasus Corona.
BPBD, dalam Instruksi Gubernur diperintahkan menyusun rencana bersama dengan TNI Polri, memperkuat jejaring komunikasi via 0274 555585.