Tidak ketinggakan Rumah Sakit Umum Daerah diminta menyiapkan alat pelindung berbagai bentuk, mekalsanakan tatalaksana kasus sesuai pedoman, dan mencatat setiap kasus.
Seluruh biaya yang timbul karena instruksi tersebut dibebankan ke APBD DIY.
“Laporan perkembangan penanganan Covid-19, ditunggu dan sentralkan di Sekretariat Daerah DIY,” demikian pungkas perintah tersebut. (Red)