Polsek Moyudan Bekuk Pelaku Pencurian Berstatus Pelajar

oleh -531 views

“Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemerasan di jalan bulak kedung banteng Desa Sumberagung Moyudan. Selanjutnya  unit Opsnal Reskrim Polres Sleman dan unit Reskrim Polsek Moyudan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap DWP dan FYNS. Kemudian atas keduanya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti,” kata Darban Rabu 18 Maret 2020.

“Pelaku merampas hand phone (HP) milik korban dengan cara menodongkan senjata api mirip pistol dengan maksud ingin menguasai,” ujar Kapolsek.

Dari tangan pelaku petugas mendapatkan barang bukti berupa  2 buah hand phone, 1 buah senjata api mainan jenis pistol, 1 tas warna hitam dan kunci milik korban serta satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi AB 4437 NY yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku kita kenakan pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP atau pasal 368 ayat (1) KUHP,” pungkas Darban. (tan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.