‘Dalam meraih kekuasaan, NasDem tidak pernah mengijinkan kadernya melakukan lompat pagar’
Di sana dinyatakan, anggota partai habis keanggotaannya bila pertama meninggal dunia, kedua diberhentikan oleh Partai, dan ketiga mengundurkan diri.
“Terkait Pak Ben, Partai tidak perlu menindaklanjuti karena otomatis keanggotaan beliau hilang” pungkasnya. (Bambang Wahyu Widayadi)