KOMISI II DPR RI menyatakan sepakat atas penundaan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 karena imbas dari pandemi virus corona atau Covid-19.
Kesepakatan itu didapat usai Komisi II melakukan rapat dengar pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP). Adapun penundaan belum ditentukan sampai kapan.
“Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan. Pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemeritah, dan DPR,” kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam keterangannya, Senin 30 Maret 2020.