LANGKAH PERLINDUNGAN SOSIAL dan STIMULUS EKONOMI MENGHADAPI DAMPAK COVID-19

oleh -1.619 views
Presiden RI, Ir. Joko Widodo.

Kartu Prakerja dinaikkan dari 10 menjadi 20 triliun untuk bisa mengcover sekitar 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat mendapat insentif  pasca pelatihan Rp 600 ribu, dengan biaya pelatihan 1 juta.

Pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA, dan diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi.

Tambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan MBR hingga 175 ribu

Dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok 25 Triliun.

7.  Prioritas ketiga adalah penyiapan anggaran untuk dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi:

PPH 21 pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal 200 juta setahun ditanggung pemerintah 100 %.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.