LANGKAH PERLINDUNGAN SOSIAL dan STIMULUS EKONOMI MENGHADAPI DAMPAK COVID-19

oleh -1.619 views
Presiden RI, Ir. Joko Widodo.

Pembebasan PPH Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.

Pengurangan PPH 25  sebesar 30% untuk sektor tertentu  Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.

Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.

Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.

Penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20% mulai tahun 2022.

Dukungan lainnya dari pembiayaan anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi.

8. Selain itu dilakukan kebijakan non fiskal seperti penyederhanaan Lartas ekspor, Penyederhanaan Lartas Impor, percepatan  layanan proses ekspor-impor melalui National Logistic Ecosystem.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.