10. Pemerintah tetap melakukan upaya menjaga pengelolaan fiskal yang hati-hati melalui refokusing dan realokasi belanja untuk penanganan covid-19, melakukan penghematan belanja (belanja K/L maupun TKDD) yang tidak prioritas sesuai perubahan kondisi tahun 2020 – sehingga dilakukan penghematan Rp 190 triliun termasuk realokasi cadangan sebesar Rp. 54,6 triliun
11. PERPPU juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit yang diperkirakan akan mencapai 5,07 %
Karena itu perlu relaksasi kebijakan defisit APBN diatas 3 %
Namun relaksasi defisit hanya untuk 3 tahun (tahun 2020, 2021 dan 2022)
Setelah itu kembali ke disiplin fiskal maksimal defisit 3 % mulai tahun 2023.
12. Terakhir, PERPPU ini akan segera saya tandatangani sehingga sudah bisa dilaksanakan.
Dalam waktu yang sesingkat- singkatnya, akan disampaikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi Undang-undang
Jakarta, 31 Maret 2020
Presiden RI, Ir. Joko Widodo