LANGKAH PERLINDUNGAN SOSIAL dan STIMULUS EKONOMI MENGHADAPI DAMPAK COVID-19

oleh -1.619 views
Presiden RI, Ir. Joko Widodo.

10.  Pemerintah tetap melakukan upaya menjaga pengelolaan fiskal yang hati-hati melalui refokusing dan realokasi belanja untuk penanganan covid-19, melakukan penghematan belanja (belanja K/L maupun TKDD) yang tidak prioritas sesuai perubahan kondisi tahun 2020 – sehingga dilakukan penghematan Rp 190 triliun  termasuk realokasi cadangan sebesar Rp. 54,6 triliun

11. PERPPU juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit yang diperkirakan akan mencapai 5,07 %

Karena itu perlu relaksasi kebijakan defisit APBN diatas 3 %

Namun relaksasi defisit hanya untuk 3 tahun (tahun 2020, 2021 dan 2022)

Setelah itu kembali ke disiplin fiskal maksimal defisit 3 % mulai tahun 2023.

12. Terakhir, PERPPU  ini akan segera saya tandatangani sehingga sudah bisa dilaksanakan.

Dalam waktu yang sesingkat- singkatnya, akan disampaikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi Undang-undang

Jakarta, 31 Maret 2020

Presiden RI, Ir. Joko Widodo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.