Tiga hal penting yang diatur dalam Surat Edaran (SE) nomor 8 tahun 2020 meliputi: Pertama tentang Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), Kedua Desa Tanggap Covid-19, dan Ketiga Penjelasan Perubahan APBDes 2020.
Terkait pelaksanaan SE No. 8 Tahun 2020 Kemendes PDTT membuka jalur call center ke nomor 1500040 dan layanan SMS center 087788990040 atau 081288990040.
(Red, bersambung)