Pencegahan Covid-19, Kepala Desa Diizinkan Memanfaatkan APBDES

oleh -474 views

Tiga hal penting yang diatur dalam Surat Edaran (SE) nomor 8 tahun 2020 meliputi: Pertama tentang Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), Kedua Desa Tanggap Covid-19, dan Ketiga Penjelasan Perubahan APBDes 2020.

Terkait  pelaksanaan SE No. 8 Tahun 2020 Kemendes PDTT  membuka jalur call center ke nomor 1500040 dan layanan SMS center 087788990040 atau 081288990040.

(Red, bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.