Ali Baharsyah dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
“setiap org dgn sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yg ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA),”
Pasal penghapusan diskriminasi ras dan etnis kemudian juga Pasal 207 penghinaan terhadap penguasa dan ditambahkan pasal berlapis terkait UU Pornografi. (pwt)