DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka yang memposting konten berupa penghinaan terhadap Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, Jakarta, Senin (6/4).
Kasubdit II Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol. Drs. Himawan Bayu Aji, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, dilakukan penindakan terhadap pemilik akun Ali Baharsyah.
“Dalam penangkapan ini juga diamankan 3 rekannya yang berada di TKP tersebut, 3 temannya ini sedang dilakukan pemeriksaan mendalam dan masih berstatus saksi,” ungkapnya.