Kepala BPSPL Makassar, Andry Sukmoputro menjelaskan, sebelumnya BPSPL Makassar menerima laporan dari SKIPM Palu rencana pengiriman komoditi hasil laut (rumput laut) dari Kabupaten Parigi Moutong yang dicurigai sebagai biota laut yang dilindungi.
Berdasarkan informasi petugas lapangan SKIPM Palu, komoditi yang akan dikirim bukan rumput laut melainkan karang keras seperti batu sebanyak 422 karung dengan total berat kurang lebih 20 ton.
“Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan BPSPL Makassar Wilker Palu, diketahui bahwa komoditi hasil laut yang akan dikirim tersebut merupakan bambu laut yang dilindungi secara penuh. SKIPM Palu selanjutnya melakukan penahanan sementara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh DKP Sulteng,” ungkap Andry di Makassar.