Peraturan ini kemudian diterjemahkan secara teknis melalui peraturan pemerintah daerah masing-masing.
Di Kota Bogor, aturan itu termuat dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2020 tentang PSBB.
“Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum … diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut: a) membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan … f) menjaga jarak antarpenumpang paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter,” bunyi pasal 18 peraturan itu.