Selanjutnya, Juminah bercerita, pada tahun 2018 ibunya meninggal, sehingga PKH kemudian diwariskan kepada bapaknya. Kemudian pada tahun 2019 bapaknya juga meninggal. Hingga sampai waktu saat ini PKH masih diterimanya.
Ia menambahkan, jatah PKH miliknya hingga sampai bulan ini belum diambil, lantaran saat ini ia telah mampu mencukupi kebutuhan hidup bekerja.
“Alhamdulillah, kondisi seperti ini saya bisa tercukupi dengan bekerja,” ungkapnya.
Juminah memutuskan bantuan akan dikembalikan untuk diberikan kepada orang yang lebih membutuhkan. (HR)