GUNUNGKIDUL,-Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat oleh Pemerintah kepada masyarakat dengan kondisi Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Diketahui tujuan bantuan PKH agar dapat dimanfaatkan oleh KPM sebagai fasilitas kebutuhan hidup, layanan kesehatan, dan fasilitas pendidikan masyarakat.
Pada perkembangannya, PKH juga diperluas agar dapat mencakup penyandang disabilitas serta lansia.