Dua Anak Anggota Anarko Divonis 4 Bulan Penjara

oleh -866 views

Yusri menjelaskan, pihak pengadilan sudah tiga kali melalui proses diversi sebelum menjatuhkan vonis tersebut mengingat kedua pelaku itu masih di bawah umur.

Meski demikian hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan kepada pelaku inisial A dan RH

“Setelah dilakukan upaya tiga kali diversi sesuai proses peradilan anak tidak berhasil. Hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara empat bulan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.