Kepada Yth.
Pelaksana Penyerahan Bantuan Sosial Tunai maupun PKH dan bantuan2 lainnya.
Assalamu’alaikum wr wb
Dengan hormat kami sampaikan bahwa kegiatan apapun yang diselenggarakan di area publik, wajib mengikuti protokol Covid 19.
Mengamati dan setelah memperoleh masukan dari berbagai pihak, dengan ini kami sampaikan bahwa strategy Social and Physical Distancing wajib dilaksanakan oleh semua penyelenggara penyerahan berbagai bantuan baik dari lingkunngan Pemerintahan, Swasta maupun Individu.
Mari kita sadari bersama, jangan sampai maksud memberikan bantuan untuk mengurangi beban masyarakat berubah sebaliknya menjadi beban bagi masyarakat karena tidak mengindah kan protokol Covid 19.
Atas segala perhatian dan kerjasama yang baik, kami haturkan beribu terima kasih. Mohon maaf lahir dan batin.
Wassalamu’alaikum wr wb
Ketua Pelaksana
GUGUS TUGAS GUNUNGKIDUL
IMMAWAN WAHYUDI
Tembusan kepada
Yth. Ibu Bupati/Ketua Gugus Tugas Gunungkidul
Yth. Kapolres Gunungkidul. (Red)