Ruslan Buton Ditangkap, Dijerat dengan Pasal Berlapis

oleh -988 views

JAKARTA – Polisi menangkap Ruslan Buton pecatan TNI yang meminta Presiden Joko Widodo legowo untuk mundur di tengah pandemi Covid-19 pada Kamis (28/5/2020).

Ruslan ditangkap terkait video yang berisi suara Ruslan meminta Jokowi legowo untuk mundur viral di media sosial.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan Ruslan ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.