Sesuai tahapan Pilkada Serentak yang telah terbaharui, menurut Ahmadi Ruslan Hani, tanggal 24 Juni 2020 mulai dilakukan verifikasi faktual, hingga 12 Juli 2020.
“Menurut regulasi verifikasi faktual dilakukan seperti sensus. Semua pendukung harus dikunjungi,” terang Ruslan Hani (19/6/20).
Untuk keperluan verifikasi faktual, KPU Gunungkidul mengerahkan 864 petugas dengan rincian (144 desa x 6 orang).
“Mempertimbangkan waktu yang tersedia, ada kemungkinan KPU menambah personil,” pungkasnya.(Bambang)