Verifikasi Faktual Dukungan Bapaslon Bupati Perseorangan Dimulai 29 Juni 2020

oleh -996 views
Ketua KPU, Ahmadi Ruslan Hani, di Kantor KPU Gunungkidul, (24/6/20)0 (Foto: Bambang/jogjalima)

Menurut Hani, verifikasi faktual dinyatakan memenuhi syarat (MS) bila 43.443 orang mengaku memberi dukungan kepada masing-masing bakal pasangan calon.

Kalau ada kekurangan, Bapaslon diberi kesempatan untuk memperbaikinya. Ada kekurangan 100 misalnya, demikian terang Ketua KPU Gunungkidul, maka perbaikan dukungan harus dicari sebanyak 200 orang. Sejumlah kekurangan itu akan diverifikasi faktual ulang, hingga memenuhi syarat minimal 43.443 pendukung.

Perbaikan hanya dilakukan sekali, kata Ketua KPU, ketika tidak memenuhi, maka dinyatakan TMS atau Tidak Memenuhi Syarat sebagai Bapaslon Bupati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.