Verifikasi Faktual Dukungan Bapaslon Bupati Perseorangan Dimulai 29 Juni 2020

oleh -996 views
Ketua KPU, Ahmadi Ruslan Hani, di Kantor KPU Gunungkidul, (24/6/20)0 (Foto: Bambang/jogjalima)

Dia menambahkan, ketika ada pendukung yang mengaku menolak memberikan dukungan, dia harus mengisi formulir penolakan dan menandatangani penolakan tersebut.

“Jika menolak mengisi dan menandatangani formulir, maka dukungannya justru dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Bambang Wahyu Wijayadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.