NASABAH Bank Bukopin berencana akan melakukan gugatan pailit pada bank tersebut ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam waktu dekat.
Mereka terpaksa menempuh jalur hukum lantaran dana mereka yang tersimpan di bank yang telah berdiri sejak tahun 1970 an itu tidak kunjung dicairkan seluruhnya.
“Kami telah sepakat lebih baik kita akan lakukan gugatan secara hukum yakni melakukan gugatan pailit ke Pengadilan Niaga secepatnya. Kami terpaksa menempuh jalam ini karena klien kami hanya dijanjikan untuk pencairan dananya. Namun, faktanya managemen bank Bukopin tidak pernah menepati janji yang telah mereka buat sendiri,” kata kuasa hukum nasabah Bank Bukopin Naldi N Haroen SH kepada wartawan Selasa 4 Agustus 2020.