Muslih menjelaskan, bahwa mulai bulan Januari 2020 hingga bulan Juli, Pengadilan Agama telah mengabulkan setidaknya 1.032 perceraian. Dengan rincian masing-masing 216 permohonan talak dan 816 permohonan gugatan.
Menurutnya, banyak faktor yang mempengaruhi tingginya angka perceraian, diantara faktor tersebut, kondisi ekonomi dan kehadiran orang ketiga merupakan faktor tertinggi yang menjadi fakrot perceraian
Lebih lanjut ia mengatakan, jumlah pendaftar pengajuan talak yang dilakukan oleh laki-laki lebih sedikit dibanding pengajuan gugatan oleh perempuan. Selain itu, era new normal pada Juni 2020, trend angka perceraian terjadi peningkatan.