Dwi menambahkan, berdasarkan pengakuan NS pihaknya lantas mengamankan suami tersangka NS, yakni NK (25) kelahiran Surakarta, (13/03/1995). NK awalnya hanyalah pemakai, namun belakangan laki- laki ini juga membantu istrinya menjual barang haram tersebut.
Dari tersangka SK polisi menyita 1 buah klip plastik kecil berisi sisa serbuk kristal jenis sabu, 1 buah handphone merk Samsung warna putih, 1 buah pipet kaca, dan 2 buah sedotan plastik warna putih.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 132 ayat 1 Pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI nomor 35 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, maksimal seumur hidup.