“Baik tersangka NS dan SK hasil tes urine menunjukkan positif ” tambahnya.
Dari kedua tersangka polisi lantas menciduk MF (25) di Pasar Kliwon Surakarta, polisi lalu mengamankan 1 klip plastik kecil serbuk kristal yang diduga sabu seberat 0,931 gram, satu buah handphone Samsung A50s warna hitam.
“Saudara MF ini mendapatkan barang dari saudara HA di Solo dan kita masih melakukan pengejaran artinya masih DPO,” tambahnya. (Hery)