“Dai yang mempunyai narasi intoleran, memecah belah umat dan masyarakat untuk kepentingan kelompok radikal guna mengarah pada terorisme ini harus dipantau oleh pemerintah,” ujarnya.
Kyai Gufron menyarankan, agar persoalan dai bersertifikat diserahkan kepada ormas-ormas Islam atau masjid. Bukan dilegalisasi oleh pemerintah.
“Jangan sampai sertifikat dai ini terkesan jadi ‘ladang bisnis’. Sehingga muncul persepsi ada dai halal dan dai haram,” tegasnya.