Spanduk Dukungan Bacabup Nasdem Dianggap Ilegal, Otak dan Pelaku Pemasangan Belum Terungkap

oleh -847 views
Salah satu sepanduk dukungan Bacabup

Terpisah, Anggota Bawaslu Gunungkidul Devisi Penanganan dan Pelanggaran Sudarmanto, SE menduga, hal itu merupakan unsur partai atau orang perorangan yang mencatut nama partai.

Sudarmanto berpendapat,  hal tersebut belum merupakan pelanggaran Pemilu. Karena menurut Sudarmanto, saat ini belum ada subyek hukum pemilihan yaitu calon bupati dan calon wakil bupati yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul. Selain itu, Ia menyatakan, bahwa terkait pemasangan spanduk bukan merupakan alat peraga kampanye atau sosialiasi.

“Terkait pencatutan nama partai untuk mengenalkan seseorang kita serahkan ke mekanisme partai apa yang akan di lakukan, tapi juga belum masuk dalam dugaan pidana Pemilu sesuai hasil bedah pasal di unsur Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)” imbuhnya.

Pihaknya menegaskan, bahwa sebelum ada calon yang terdaftar di KPU dan peraturan Bupati yang mengatur tentang Alat Peraga Kampanye (APK), Bawaslu belum memiliki kewenangan penertiban. (Erty)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.