Lebih lanjut, Arkham menjelaskan, bahwa Banpol di Gunungkidul saat ini sudah di atas nominal yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2018. Pasal 5 PP tersebut menyebut nominal Banpol tingkat kabupaten sebesar Rp 1.500,00 per suara. Sedangkan di Gunungkidul nominal Banpolnya sudah mencapai Rp 2.506,00 per suara.
“Alokasi Banpol Gunungkidul sendiri mencapai Rp1.109.012.000,00. Banpol tersebut didistribusikan pada 8 partai politik yang saat ini menduduki kursi DPRD Gunungkidul,” jelasnya.
Penerima Banpol tertinggi, dijelaskannya, yakni PDI Perjuangan sebesar Rp 268.706.000,00 dengan 107.225 suara pada Pemilu 2019. Sedangkan partai Demokrat penerima terendah yakni sebesar Rp 64.404.000,00 lantaran hanya meraih 25.700 suara.