GUNUNGKIDUL – RA (25) seorang pemuda warga Munggur, Ngipak, Kapanewon Karangmojo ditangkap polisi lantaran kedapatan mencuri handphone milik Chesy Puspitaningrum (16) warga Padukuhan Rejosari, Ngawis, Karangmojo, Gunungkidul.
Panit 1 Reskrim Polsek Karangmojo, Iptu Sujino menjelaskan, peristiwa terjadi pada Jumat (14/08/2020), sekitar pukul 01.30 WIB, ketika korban sedang tidur di ruang tamu. Sekira pukul 07.30 WIB, saat korban bermaksud mengecek HPnya, namun sudah tidak berada ditempat semula.
Korban merasa cemas saat melihat posisi pintu depan rumah terbuka, ia lantas menelepon serta mengirim pesan Whatsapp ke nomor yang hilang tersebut.