Polres Sleman Bekuk Ibu Rumah Tangga ‘Nyambi’ Jualan Sabu

oleh -770 views

Untuk tersangka, lanjutnya, saat ini dia mendekam dibalik jeruji besi Polres Sleman untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal  114, 112  dan 127 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (TAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.