Polisi Berhasil Ringkus Dua Pelaku Perampasan HP Milik Pelajar Gunungkidul

oleh -1.043 views

Menurut informasi, lebih lanjut dijelaskan Alfin kedua pelaku sebelumnya juga pernah melakukan aksi kejahatan di wilayah Pakem, Sleman Yogyakarta yakni kasus pengeroyokan.

“Sebenarnya ini bukan kasus klitih, namun penjambretan. Keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Hery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.