GUNUNGKIDUL – Polemik tukar guling tanah kas Kalurahan Sumbergiri, Kapanewon Ponjong, Gunungkidul terus berlanjut. Setelah sebelumnya ada satu ahli waris mempersoalkan, kini muncul kesaksian dari ahli waris lainnya. Lahan yang luasannya mencapai ribuan meter tersebut diatasnya berdiri bangunan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Ponjong, sementara lahan pengganti yang dikelola ahli waris hingga kini belum memiliki kepastian hak milik secara legal.
Persoalan tersebut meskipun telah berlangsung puluhan tahun dan berganti- kepemimpinan Lurah (Kepala Desa) berkali-kali namun belum terselesaikan.
Diketahui riwayat kepemilikan tanah yang saat ini dibangun gedung MTsN Ponjong merupakan milik tiga orang warga setempat, yakni Almarhum Sujak, Almarhum Imam Sukiyadi dan Almarhum Suro. Dari tiga pemilik tanah tersebut luas tanah paling besar yakni milik Suro, ± berkisar tiga ribu meter disusul Almarhum Sujak sekitar dua ribuan meter dan Almarhum Imam Sukiyadi sekitar seribuan meter.