Menurutnya makin tidak elok, karena Rekomendasi Gunungkidul dengan Kabupaten Bantul dan Sleman, tanggalnya berbeda. Yang Gunungkidul 30 Juli 2020, Bantul dan Sleman tanggal 5 Agustus 2020.
“Terkait Rekom yang diduga bodong, dalam gerak cepat akan diselidiki. Oknum perekayasa ditemukan, bakal dijatuhi sanksi pemecatan,” pungkasnya. (Bambang Wahyu Widayadi)