“Kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap atau Incrah,” ujarnya.
Pada putusan Kasasi MA No. 460 K/Pdt./2016, tanggal 18 Agustus 2016, PT. MPL terbukti merusak 7.463 ha kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau yang menyebabkan kerugian lingkungan sebesar Rp 16,2 triliun.
“Dalam kasus itu, Kejaksaan telah berhasil memulihkan keuangan negara Rp.16.224.574.805.000, sedang dalam proses eksekusi,” ungkapnya.