Jamdatun Dampingi Perkara Perdata Selamatkan Uang Negara Rp.16,8 T

oleh -1.003 views

Kata Pathor, setidaknya ada 4 perkara gugatan terkait lingkungan hidup, selain Pemerintah melawan PT MPL, juga Pemerintah mengugat PT How Are You Indonesia (PT. HAYI) terkait pencemaran lingkungan atau limbah dengan nilai materiil Rp.12.013.501.184. Pemerintah menang, sementara PT Hayi diminta membayar ganti rugi materiil.

“Kemudian KLHK melawan PT Kawi Mekar, Dirda (Direktorat Perdata) telah berhasil memulihkan Keuangan Negara sebesar Rp.375,2 juta,” ungkapnya.

Selain itu Kejaksaan juga ikut mendampingi KLHK melawan PT Kalista Alam terkait pembakara hutan gambut Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

“Uang berhasil dipulihkan negara sebesar Rp.366.073.669.000,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.