Kata Pathor, setidaknya ada 4 perkara gugatan terkait lingkungan hidup, selain Pemerintah melawan PT MPL, juga Pemerintah mengugat PT How Are You Indonesia (PT. HAYI) terkait pencemaran lingkungan atau limbah dengan nilai materiil Rp.12.013.501.184. Pemerintah menang, sementara PT Hayi diminta membayar ganti rugi materiil.
“Kemudian KLHK melawan PT Kawi Mekar, Dirda (Direktorat Perdata) telah berhasil memulihkan Keuangan Negara sebesar Rp.375,2 juta,” ungkapnya.
Selain itu Kejaksaan juga ikut mendampingi KLHK melawan PT Kalista Alam terkait pembakara hutan gambut Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
“Uang berhasil dipulihkan negara sebesar Rp.366.073.669.000,” ujarnya.