Kepada Pemerintah Kalurahan Sumbergiri, Arief menghimbau, karena persoalan ini adalah persoalan lahan dan menyangkut hak kepemilikan tanah diatur oleh Undang-Undang maka harus diselesaikan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga semua pihak tidak merasa dirugikan.
Terpisah Kepala MTsN 2 Gunungkidul, Dra. Arif Fatunisak menyampaikan, selama ini persoalan terkait tukar guling tanah kas kalurahan yang ditempati untuk MTsN Sumbergiri tidak muncul masalah. Pihaknya baru mengetahui setelah polemik tersebut ramai diperbincangkan publik lewat pemberitaan media.
Senada dengan Arief Gunadi, Kepala MTsN 2 Gunungkidul menjelaskan, setiap tahun pihak MTsN membayar sewa kepada Pemerintah Kalurahan Sumbergiri yang besarannya sesuai peraturan kalurahan yang ada.
“Adanya kasus ini memang MTsN Sumbergiri tidak terlibat langsung tetapi MTsN paling terdampak sehingga sangat mengganggu dalam kami menjalankan ketugasan, apalagi saat masa pandemi seperti sekarang ini. Harapan kami persoalan ini cepat di selesaikan oleh semua pihak sehingga keberlangsungan MTsN 2 Gunungkidul di Sumbergiri tetap eksis dan berprestasi,” tutup Futunisak. (Agus SW)