Atas hal tersebut, pihaknya masih akan menunggu hasil swab. Jika sudah dinyatakan negatif maka pihaknya akan memberikan surat pengantar guna pemeriksaan kesehatan lebih lanjut.
Selanjutnya, dijelaskan Hani, KPU akan menunggu hingga batas waktu maksimal tanggal 9 September 2020, mengingat jadwal pemeriksaan akan dilaksanakan tanggal 9 dan 10 September 2020.
Sementara itu, jika hasil swab positif maka pemeriksaan kesehatan bakal ditunda.
“Untuk sementara persyaratan pencalonan dan calon sudah lengkap. Nanti kami akan melakukan penelitian dan pencermatan lagi,”tambahnya.