Sebelumnya, dua bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Gunungkidul dari jalur perseorangan dinyatakan tidak lolos oleh KPU Kabupaten Gunungkidul. Selain Anton-Supriyadi, Kelick-Yayuk merupakan bapaslon yang juga gagal lolos.
Ketua DPRD Gunungkidul Endah Surbekti Kuntariningsih mengatakan, PAW dilakukan melalui proses mekanisme yang berlaku menurut Undang-Undang dan telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X.
“Surat penetapan Gubernur sudah ada sejak awal Agustus lalu,”ujar Endah, Senin (07/09/2020).