Peraturan KPU Terbaru, Paslon Dilarang Kampanye Secara Terbuka

oleh -880 views
Ilustrasi pilkada. (Foto: Berita Banten)

Hani menambahkan, sebelumnya PKPU Nomor 10/2020 masih diperbolehkan adanya kampanye terbuka. Sesuai Pasal 63 ayat (2) PKPU disebutkan jumlah massa dibatasi maksimal 100 orang untuk kampanye terbuka.

Setelah PKPU Nomor 13/2020 terbit, ditegaskan Hani, bahwa dipastikan kampanye terbuka dilarang sepenuhnya. Peserta diharapkan kampanye secara daring (online).

Meski dilarang, lebih lanjut Hani berucap, bahwa masih memperbolehkan kampanye dengan metode pertemuan tatap muka dan dialog, asalkan dilakukan dalam ruang tertutup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.