“Meski telah disepakati bahwa kenaikan hanya 30%, tetapi nampaknya tidak lazim jika kenaikan tersebut diberlalukan di masa pandemi seperti saat ini,” ungkap Yuli.
Dijelakan Yuli, Retribusi pasar sebelumnya Rp 2.000,00 Sejak 1 September 2020 pasca Perda tersebut disahkan, naik menjadi Rp 4.000,00.
Sebelumnya, Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan Perda nomor 13 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan persampahan dan juga Perda Nomor 4 Tahun 2002 tentang layanan retribusi pasar diprotes karena kenaikannya 100%. (Hery)