Setelah menyewa, tersangka lantas menjaminkan mobil tersebut untuk melunasi hutang pelaku dengan motif mencari keuntungan.
“Petugas melakukan penangkapan tersangka di Jatim dan sudah dilakukan penahanan pada tanggal 26 September di Rutan Polres Sleman,” katanya di lobi Polres Sleman Rabu 30 September 2020.
Tersangka diduga melanggar pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi L200 DC pick up tahun 2005, satu BPKB mobil Mitsubishi L200 DC pick up tahun 2005, satu unit sepeda motor honda/NC 110 DAT CW tahun 2007 warna A0259 dan lain-lain,” pungkasnya. (TAN)