“Posisi dan kedudukan pembeli unit apartemen dalam hal debitur/developer dalam proses pailit. Maka tentu hal tersebut akan sangat merugikan pembeli apartemen. Hal itu mengingat posisi dan kedudukannya hanya sebagai kreditur konkuren yang posisinya berada setelah kreditor preferen maupun separatis menurut UU Kepailitan,” ujar Saiful Selasa 6 Oktober 2020.
Senada dengan Saiful Anam, Achmad Umar juga menyatakan demikian, celah yang demikian seringkali digunakan oleh developer nakal untuk tidak bertanggung jawab terhadap pembeli yang telah melakukan pembayaran kepada developer.
“Sehingga dengan demikian jelas posisi pembeli apartemen tidak memiliki kepastian hukum. Mengingat apabila melihat UU Perlindungan Konsumen mestinya posisi dan kedudukan didahulukan bahkan prioritas mendapat ganti kerugian apabila pelaku usaha lalai terhadap yang diperjanjikan,” jelasnya.