Fuad Abdullah salah satu kuasa hukum menambahkan, untuk itulah dasar pertimbangan pengajuan uji materi terhadap UU Kapailitan ke MK adalah adanya ketimpangan antara posisi pembeli unit apartemen dengan debitur dalam proses pailit.
Selain itu tim advokat lainnya H. Zenuri Makhrodji mengaku akan mengadukan dugaan mafia kepailitan ini kepada Presiden, DPR dan Mahkamah Agung.
Hal itu dilakukan agar tidak ada celah hukum kepailitan disalahgunakan oleh oknum tertentu sehingga sangat merugikan pembeli unit apartemen.