Kata Bustan, pertimbangan judicial review UU Cipta Kerja yang dilakukan bisa berangkat dari adanya deretan pasal-pasal yang mengurangi hak buruh. Sehingga judicial review menjadi penekanan untuk memulihkan hak-hak buruh lebih terakomodir.
“Silahkan blejeti satu per satu pasal-pasal mana yang bertentangan dengan UUD 1945. Sampaikan kepada hakim konstitusi, apabila ada hak buruh dan masyarakat yang dirugikan atau dimarjinalkan,” himbau Bustan yang Direktur Utama PT Pinrang Mall Sejahtera ini.
Bahwa, ada rencana aksi mogok buruh dan pekerja se nasional pada Kamis (8/10/2020) lebih baik dibatalkan. Sebab, kerumunan massa dan penumpukan massa akan menyebabkan penularan Covid-19 semakin melebar.